PEMIDANAAN LGBT
loading...
Pasal 284 KUHP menjelaskan bahwa perbuatan itu dapat dikatakan sebagai perzinahan jika salah satu diantara dua orang yang melakukan hubungan badan sudah menikah atau berkeluarga. Pasal ini jelas bertentangan dengan pasal 28E ayat (1) yang memberi hak kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sehingga umat muslim pun mempunyai hak untuk menjalankan aturan sesuai dengan ajaran Islam. Pengertian perzinahan dalam Islam bukanlah seperti yang dijelaskan dalam pasal 284 KUHP karena perzinahan yang diatur dalam Islam adalah seseorang yang melakukan persetubuhan tanpa adanya ikatan suami istri. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan amanat UUD 1945 pasal 28E. Perbuatan LGBT dalam hukum positif Indonesia belum diatur secara jelas dan tidak termasuk dalam tindak pidana. KUHP Indonesia hanya mengatur perbuatan homo seksual dengan korban yang belum dewasa, perbuatan ini dalam pasal 292 KUHP dikenal dengan nama pencabulan. Hal ini tentunya sangat disayangkan ketika permohonan penghapusan frasa “belum dewasa” terhadap pasal 292 sehingga LGBT termasuk ke dalam tindak pidana ditolak oleh keputusan MK. sebagaian kelompok masyarakat yang menginginkan LGBT dipidanakan karena tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dibawa oleh baginda Rasulullah SAW. Jika MK menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa bukan kewenangan MK merumuskan tindak pidana yang baru, maka tugas DPR lah yang harus menindak lanjuti permohonan tersebut, agar dalam pasal 292 dilakukan perubahan dengan penghapusan frasa belum dewasa sebagaimana gugatan Euis Sunarti dalam permohonan uji materi pasal 292 di MK. DPR selaku wakil rakyat yang dipercaya untuk memperjuangakan aspirasi masyarakat tidak boleh ikut-ikutan mempersoalkan putusan MK tersebut. Karena akan menambah kegaduhan di dalam masyarakat. Yang harus dilakukan DPR adalah membuat pansus secepatnya untuk mengkaji pasal 292 agar dilakukan revisi KUHP pada pasal tersebut. Urgensi perubahan dalam pasal 292 KUHP sangat mendesak, karena begitu berbahayanya LGBT terhadap generasi penerus bangsa. Orientasi seksual yang tidak normal atau bertentangan dengan kodrat manusia merupakan hasil dari lingkungan kehidupan yang mendukung perilaku LGBT di masyarakat. Sehingga perlu sebuah aturan yang memayungi para kaum LGBT agar orientasi seksualnya kembali sebagaimana manusia normal pada umumnya. Namun yang menjadi persoalan hari ini adalah orang-orang yang menolak perbuatan LGBT dimasukan kedalam tindak pidana, mereka berasalan bahwa orientasi seksual merupakan sebuah pilahan yang menjadi hak asasi setiap individu, sehingga negara harus melindungi hak tersebut dan masyarakat pun dilarang untuk mepersoalkan kaum LGBT. Memidanakan LGBT bukanlah pelanggaran hak asasi manusia seperti yang digembor-gemborkan para pendukungnya, justru dengan memidanakan mereka merupakan bentuk kasih sayang kepada orang-orang yang orientasi seksualnya menyimpang. Kasih sayang yang dimaksud adalah ketika mereka dipidana, maka dalam menjalankan pemidanaannya mereka akan di bina agar kembali pada kodratnya sebagai manusa yang diciptakan dalam keadaan fitrah. Namun sangat disayangkan banyak diantara kaum LGBT yang sudah dibutakan oleh keingninannya, menganggap apa yang mereka lakukan sebagai perbuatan yang baik dan tidak melanggar norma yang ada karena itu adalah haknya sebagai manusia. Pada dasarnya hak asasi manusia merupakan pemberian tuhan sejak manusia itu lahir dan hak tersebut tidak boleh diambil oleh siapapun. Namun perlu digaris bawahi adalah setiap manusia yang lahir di dunia terikat dengan sebuah aturan dimana hak-haknya akan dibatasi oleh hak-hak Allah sebagaimana yang diyakini oleh umat Islam. Hak-hak yang dimaksud terdapat dalam nash-nash Al-Qur’an yang sangat jelas melarang perbuatan kaum luth. Orang-orang yang mendukung atau melindungi keberadaan LGBT harus mempelajari kembali kisah kaum luth yang dibinasakan oleh Allah karena perbuatan seksualnya yang menyimpang. Seharusnya kisah tersebut menjadi sebuah bahan renungan bagi umat manusia bahwa ketika hari ini LGBT dilegalkan oleh negara maka secara otomatis negara telah mengundang azab Allah datang untuk mengazab negri ini. Undang-Undang Dasar 1945 juga telah menegaskan di dalam pasal 28J bahwa setiap hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain dan undang-undang yang menjamin pengakuan hak dan kebebasan orang lain sesuai dengan pertimbangan nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum suatu masyarakat. Hak untuk menentukan orientasi seksual bagi kaum LGBT jika dihubungkan dengan isi pasal 28J sangatlah tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang ada, khususnya dalam ajaran agama Islam. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menolak perubahan redaksi dalam pasal 292 KUHP dengan memasukan LGBT sebagai perbuatan tindak pidana. Pemasalahan yang besar (LGBT) yang sedang mengrogoti moral bangsa ini harus diselesaikan secapatnya karena sangat berbahaya bagi penerus bangsa. Memidanakan mereka yang melakukan penyimpangan seksual bukanlah mengambil atau menghina dirinya sebagai manusia, namun sebaliknya jika kita hanya membiarkan mereka tersesat dengan pilihannya, maka disitulah letak penghinaan kita kepadanya karena kita hanya membiarkan kodratnya sebagai manusia yang diciptakan oleh Allah dalam keadaan suci menjadi hina dikarenakan orientasi seksual yang tidak normal sebagaimana manusia pada umumnya. Harapan untuk menyelesaikan permasalahna ini berada ditangan DPR selaku wakil rakyat yang salah satu tugasnya adalah membuat sebuah produk hukum untuk mengatur perbuatan manusia yang dianggap melannggar norma-norma agama,kesusilaan, kesopanan dan norma hukum.
Comments
Post a Comment