DIMENSI, TUJUAN DAN PRINSIP SYARIAH
loading...
DIMENSI, TUJUAN DAN PRINSIP SYARIAH
MAKALAH
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tarikh Tasyri
Dosen : Imam Sucipto
Ahmadsyah (1143060005)
JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2015
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum. Wr. Wb
Puji syukur selalu kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala curahan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga penulis mampu menyelasaikan tugas yang diberikan oleh dosen kepada penulis. Shalawat dan salam tak lupa kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat-sahabat dan para pengikut beliau sampai akhir zaman. Makalah ini memuat materi tentang dimensi,tujuan dan prinsip-prinsip syariah.
Dalam pembuatan makalah ini penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Karena itu penulis ucapkan terimah kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua dan teman-teman yang telah memberikan dukungan yang begitu besar sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak khususnya bapak imam sucipto selaku dosen mata kuliah tarikh tasyri agar dapat lebih baik lagi dalam penulisan makalah selanjutnya. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Bandung, 16 September 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar belakang 1
Rumusan masalah 1
Tujuan penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN 2
Dimensi syariah 2
Prinsip-prinsip syariah 3
Tujuan syariah 5
BAB III KESIMPULAN 7
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Syariah Islam merupakan tata pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhaan Allah SWT. Seperti yang dirumuskan dalam QS. Asy-syara ayat 13 yang artinya “dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada ibrahim musa dan isa.”
Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah dengan segala pemberiannya manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya. Tapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa dengan zat Allah yang telah memberikannya. Untuk hal tersebut manusia harus mendaoatkan suatu bimbingan sehijgga kehidupan di dunia dapat berbuat sesuai dengan bimbingan Allah swt. Hidup yang dibimbing syariah akan melahirkan kesadaran untuk berprilaku sesuai dengan tuntutan dan tuntutan Allah dan rasulnyayang tergambar dalam hukum Allah .
Sebagian dari syariat terdapat aturan tentang ibadah, baik ibadah khusus maupun ibadah umum. Sumber syariat adalah Alqur’an dan as-sunah, sedangkan hal-hal yang belum diatur secara pasti di dalam kedua sumber tersebut digunakan ijtihad. Syariat dapat dilaksanakan aapabila pada diri seseorang telah tertanam aqidah atau keimanan.semoga dengan bimbingan syariah kita akan selamat dunia dan akhirat.
Rumusan Masalah
Apa saja dimensi syariah?
Berapa prinsip-prinsip syariah?
Apa tujuan syariah?
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui dimensi syariah
Untuk mengetahui prinsip-prinsip syariah
Untuk mengetahui tujuan syariah
BAB II
PEMBAHASAN
Dimensi Syariah
Ibadah
Ibadah adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual) yang terdiri atas :
Rukun Islam Yaitu mengucapkan syahadatin, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji bila mempunyai kemampuan (mampu fisik dan nonfisik).
Ibadah yang berhubungan dengan rukun islam dan ibadah lainnya, yaitu badani dan mali. Badani (bersifat fisik), yaitu bersuci, azan, iqamat, itikad, doa, shalawat, umrah dan lain-lain. Mali (bersifat harta) yaitu zakat, infak, sedekah, kurban dan lain-lain.
Muamalah
Muamalah adalah peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (termasuk jual beli), di antaranya : dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan barang atau uang, penemuan, pengupahan, warisan, wasiat dan lain-lain.
Jinayah
Jinayah ialah peraturan yang menyangkup pidana islam, di antaranya : qishash, diyat, kifarat, pembunuhan, zina, minuman memabukkan, murtad dan lain-lain.
Siyasah
Siyasah yaitu menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan, di antaranya : persaudaraan, tanggung jawab sosial, kepemimpinan, pemerintahan dan lain-lain.
Ahlak
Ahlak yaitu sebagai pengatur sikap hidup pribadi, di antaranya : syukur, sabar, rendah hati, pemaaf, tawakal, berbuat baik kepada ayah dan ibu dan lain-lain.
Peraturan lainnya di antaranya : makanan, minuman, sembelihan, berbutu, nazar, pemeliharaan anak yatim, mesjid, dakwah, perang dan lain-lain.
Jika ruang lingkup hukum islam di atas dianalisis objek pembahasannya, maka akan mencerminkan seperangkat norma ilahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, hubungan yang terjadi antara manusia yang satu dengan manusia lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dan benda serta alam lingkungan hidupnya. Norma ilahi sebagai pengatur tata hubungan yang dimaksud adalah (1) kaidah ibadah dalam arti khusus atau yang disebut kaidah ibadah murni, mengatur cara dan upacara dalam hubungan langsung antara manusia dengan Tuhannya, dan (2) kaidah muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan makhluk lain di lingkungannya.
Prinsip prinsip syariah
Terhadap berbagai masalah yang memerlukan hukum maka hukum islam bertitik tolak dari prinsip akidah islamiyah. Senterum akidah islam adalah tauhid. Prinsip ini melandasi semua aspek kehidupan dalam islam termasuk aspek hukumnya. Prinsip-prinsip lain selain tauhid adalah:
Prinsip setiap hamba berhubungan langsung dengan Allah
Hukum Islam mengacu kepada hukum yang seluas-luasnya, ia tidak hanya berkenaan dengan hubungan antar manusia dengan sesamanya. Dan hubungan manusia dan alam semesta. Ketetapan Allah mencakup semua mahluk-nya.
Prinsip menghadapkan khitbah kepada akal
Manusia mempunyai kemampuan akal di daerah akal praktis, sedangkan di balik itu terbentang luas tiada batas daerah akal murni yang hanya diketahui oleh yang maha mengetahui. Nabi musa AS berfikir logis dan kritis tidak mampu memahami perbuatan Abdun Shalih ketika nabi Musa belajar kepadanya. Dan ia baru mengetahui hakikatnya setelah tuhan memberikan penjelasan kepadanya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah 18: 79,82.
Prinsip memagari akidah dengan akhlak karimah
Prinsip ini berkaitan dengan kehormatan manusia (karamah insaniyah), yaitu kehormatan yang diberikan kepada manusia seperti dinyatakan dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi. Kehormatan tersebut tidak terbatas pada satu ras saja, dan tidak pula bagi suatu bangsa tertentu, melainkan semjua manusia. Manusia mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam kehormatan itu. Manusia yang paling mulia adalah yang paling bertakwa seperti yang dinyatakan dalam Q.S. 13:49, demikian juga dalam hadits nabi dinyatakan bahwa semua kaum berasal dari adam, sedangkan Adam diciptkan dari tanah. Tidak ada kelebihan orang arab daripada orang non-Arab, kecuali oleh sebab ketakwaannya.
Prinsip menjadikan segala macam beban hukum demi kebaikan jiwa dan kesucian
Prinsip menjadikan jiwa dan kesucian merupakan nilai akhlak yang mrupakan dasar lain dalam hubungan antar manusia (perseorangan atau golongan). Prinsip ini pun diterapkan terhadap seluruh makhluk Allah dimuka bumi. Akhlak utama ini tercermin dalam kasih sayang. Sebagaimana dinyatakan hadits nabi “kasih sayangilah yang di bumi, maka akan mengasihimu juga yang di langit Allah.” Menolong yang lemah (Q.S. 8:6), menepati janji (Q.S. 16:92-94), malu berbuat kemungkatran serta mengerjakan sifat-sifat utama adalah termasuk akhlak al-karimah (ahlak yang mulia).
Prinsip keselarasan antara agama dan masalah hukum
Prinsip ini menunjukan bahwa seluruh hukum islam yang terinci dalam berbagai bidang hukum bertujuan meraih maslahat dan menolak mafsadat. Kemaslahatan dan dan kemafsadatan dunia dapat diketahui dengan jelas bagi akal sehat, meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan dalam kehidupan manusia dan mahluk lain merupakan suatu hal yang baik dan terpuji. Demikian pula dalam hal mendahulukan kemaslahatan serta menolak kemudaratan.
Prinsip persamaan
Bahwa manusia adalah umat yang satu sebagaimana dijelaskan beberapa ayat Al-Qur’an antara lain Q.S. 2:213, Q.S. 4:1 dan Q.S. 7:189. Perbedaan bahasa dan warna kulit tidk menjadi penghalang bagi kesatuan dan persamaan manusia secara menyeluruh dan perbedaan itu sebenarnya merupakan sunatullah dalam kejadian manusia (QS. 30:22). Demikian pula adanya berbagai macam suku dan jenis bangsa bukanlah untuk berpecah belah, melainkan untuk saling menegenal dan saling membantu dalam kebaikan (QS. 49:13). Persamaan ini memungkinkan semua pihak memanfaatkan hal-hal yang baik pada pihak yang lain dan dengan demikian semua kekayaan di dunia ini dapat dinikmati oleh seluruh penduduk di dunia ini.
Prinsip menyerahkan masalah ta’zir kepada pertimbangan penguasa
Prinsip ini menunjukan keadilan yang tertinggi keadilan adalah hak semua manusia, baik kawan atau lawan, orang yang baik ataupun yang jahat mendapat perlakuan yang adil dari hakim. Islam menganggap keadilan terhadap musuh lebih dekat kepada takwa, keadilan harus selalu diperhatikan dan tetap ditegakkan. Semua rasul membawa tugas agar kehidupan manusia berjalan dengan adil. Islam tidak membenarkan perlakuan sewenang-wenang terhadap si lemah.
Prinsip toleransi
Toleransi merupakan pembinaan masyarakat dalam Islam. Dasar ini tidak menyerah kepada kejahatan atau memberi peluang kepada kejahatan. Allah mewajibkan menolak permusuhan dengan tindakan yang lebih baik. Penolakan yang baik ini akan menimbulkan persahabatan bila memang pada tempatnya (QS. 41:34, 16:126-127).
Prinsip kemerdekaan dan kebebasan
Kemerdekaan dan kebebasanyang sesungguhnya dimulai dari pembebasan diri dari pengaruh hawa nafsu dan syahwat serta menegndalikannya dibawah bimbingan akal dan iman. Dengan demikian, kebebasan bukanlah kebebasan yang mutlak, melainkan kebebasan yang bertanggungjawab. Terhadap Allah dan terhadap kehidupanyang maslahat di muka bumi (QS.2:256, 10:99, 27:60-64).
Tujuan Syariah
Tujuan hukum islam baik secara, global ,maupun secara detailialah mencegah kerusakan pada manusia dan medatangkan kemaslahatan bagi mereka kepada kebenaran, keadilan dan kebajikan serta menerangkan jalan yang harus dilalui oleh manusia.
Tujuan hukum islam tertumpu pada pemeliharan lima hal yang penting yang berdasarkan skala prioritas, berurutan sebagai berikut:
Memelihara agama
Memelihara jiwa
Memelihara akal
Memelihara keturunan
Memelihara harta
Pengertian memelihara mempunyai dua aspek yaitu:
Pertama aspek yang menguatkan unsur-unsurnya dengan mengokohkan landasannya, yang disebut hifz ad-din min janib alwujud (seperti keimanan mengucapkan dua kalimat syahadat, solat, zakat, puasa dan pergi haji), hifzh an-nafs min janib al-wujud dan hif al-aql min janib al wujud (seperti makanan , pakaian dan tempat tinggal), hifzh an nasl min janib al wujud (seperti aturan-aturan tentang pernikahan) dan hifz al-mal min janib al-wujud (seperti kewajiban mencari rezeki yang halal dan aturan-aturan dalam bidang muamalah).
Kedua, aspek yang mengantisipasi agar kelima hal di atas tidak terganggu dan dan tetap terjaga, aspek ini biasa disebut hifz ad-din min janib al-adam (seperti aturan-aturan dalam jinayah). Dalam hal ini pelaku jinayah pembunuh, peminum khamar, perusak agama, dan lain-lain dikenakan sanksi. Demikian pula dalam hal pemeliharaan diri, pemeliharaan akal, pemeliharaan generasi, dan pemeliharaan harta.
Untuk memelihara yang lima tersebut, terdapat aturan-aturan yang tersusun berdasrkan skala prioritas: bersifat pokok (dharuriyyat), bersifat kebutuhan (hajiyat), dan bersifat keutamaan (tahsiniyyat).
Kelima hal tersebut di atas masing-masing terbagi dalam tiga tingkatan tingkat yang pertama di dahulukan daaripada yang kedua dan ketiga, dan yang kedua di dahulukan daripada yang ketiga. Yang pertama adalah dharuriyat kemudian hajiyyat dan terakhir tahsiiniyat.
Dharuriyat
Yaitu segala sesuatu yang harus ada untuk ditegakkan bagi kehdupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Apabila dharuriyat, ini tidak ada maka rusaklah kehidupan manusia, baik dalam hal keduniaan maupun, baik dalam hal keduniaan maupun keakhiratan. Misalnya, tidak bleh tidak, harus ada iman dan tidak boleh tidak harus menegakkan solat. Tanpa iman, seseorang menjadi kafir dan jika ia tiddak menegakkan solat, maka ia akan masuk neraka saqar. Manusia harus mencari rezeki karena tanpa makan, jiwanya tidak terpelihara. Manusia juga dilarang membunuh. Demi memelihara akal, manusia muslim harus memakan makanan yang thayiybat, yang halal dan bergizi untuk mencerdaskan otak dan dilarang meminum minuman keras, agar tidak merusak akalnya dalam memelihara keturunaan dan kehormatan, disyariatkan nikah dan dilarang berzina.
Haajiyyat
di bulan ramadan., asal menggantinya di bulan lain. Ia diperbolehkan menjama shalat dan menqhasarnya di waktu bepergian. Demi memelihara jiwa, ia pun diperbolehkan memakan makanan yang diharamkan, selama tidak ada makanan halal.
Tahsiniyyaat
Yaitu segala sesuatu yang layak dan pantas bagi manusia sebagai mahluk yang dimuliakan Allah. Apabila tidak terwujud tahsiniyyat ini, orang tidak akan mati dan tidak pula dalam kepicikan atau kerepotan. Namun manusia yang beradab tidak sepatutnya melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan tahsiniyyat.
Misalnya demi terpeliharanya agama, ketika shalat, hendaknya seseorang memakai pakaian yang bersih dan baik. Apabila ia masuk rumah orang harus meminta izin dengan memberi salam, dan kalau tidak di izinkan ia tidak boleh memaksakan diri untuk masuk. Jika diizinkan ia harus masuk dari pintu yang telah disediakan dan tidak boleh dari jendela atau yang lain.
BAB III
KESIMPULAN
Dimensi syariah mencakup antara lain: ibadah, muamalah, jinayah, syiasah dan ahlak.
Prinsip prinsip syariah terbagi menjadi sembilan yaitu:
Prinsip setiap hamba berhubungan langsung dengan Allah
Prinsip menghadapkan khitbah kepada akal
Prinsip memagari akidah dengan akhlak karimah
Prinsip menjadikan segala macam beban hukum demi kebaikan jiwa dan kesucian
keselarasan antara agama dan masalah hukum
Prinsip Prinsip persamaan
Prinsip menyerahkan masalah ta’zir kepada pertimbangan penguasa
Prinsip toleransi
Prinsip kemerdekaan dan kebebasan
Tujuan syariah
Memelihara agama
Memelihara jiwa
Memelihara akal
Memelihara keturunan
Memelihara harta
Comments
Post a Comment