Posts

Showing posts with the label HUKUM

PENGERTIAN HUKUMACARA PIDANA

Hukum acara pidana disebut juga hukum acara formal untuk membedakan dengan hukum pidana materil. Hukum pidana materil adalah hukum yang berisi petunjuk tentang perbuatan-perbuatan yang bisa dipidana, unsur-unsur perbuatan yang dikategorikan sebagai tindaak pidana serta berisi sanksi untuk menghukum perbuatan seseorang. Sedangkan hukum pidana formil adalah hukum yang menjelaskan cara penerapan hukum pidana materil atau petunjuk untuk memidanakan seseorang terhadap tindak pidana yang dilakukan. Hukum acara pidana memuat materi tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, mengadili, pra peradilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penggeledahan, penangkapan penahanan dan lain-lain sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 KUHP. Van bammelen mengatakan ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana. Adapun tahapan dalam hukum acara pidana secara umum dapat dilihat dibawah ini. 1...

SUMBER HUKUM INDONESIA

loading... Hukum yang berlaku di setiap negara merupakan hasil dari bebagai macam kajian yang mendalam, sehingga menemukan sebuah sumber yang dijadikan landasan pembuatan hukum yang berlaku untuk seluruh masayarakat. Jika sumber hukum tersebut dibagi bagi menjadi bagian yang umum maka setiap bidang kajian akan menemukan sumber hukum yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut sangat mungkin terjadi karena ruang lingkup hukum yang sangat luas dan bisa mencaup semua aspek kehidupan. Berikut penjelesanan sumber hukum dari enam bidang kajian. 1. Sumber hukum menurut Ahli Sejarah Bagi para ahli sejarah sumber dalam pembuatan suatu hukum adalah literatur-litertur berupa aturan yang pernah berlaku di masa silam, hal tersebut dijadikan sebgai sumber hukum karena telah diberlakukan sebelumnya kepada masyarakat luas. Begitu banyak aturan masa silam yang hingga kini dijadikan sebgai landasa hukum. Entah itu mengambil secara keseluruhan aturan tersebut atau pun telah melalui tahap peneseuaian...

TEORI BERLAKUNYA HUKUM

hukum yang berlaku di Indonesia merupakan hasil dari pembahasaan yang panjang leh para pihak yang berwenang dalam membuat suatu perundang-undangan. isi dari undang-undang tersebut dapat diterima dan diunddangkan jika memenuhi tiga teori berlakunya hukum yaitu. 1. Teori Philosopis. teori ini menjelaskan bahwa hukum yang diberlakukan haruslah memenuhi falsafah hidup masyarakat yang akan menjadi objek hukum tersebut. falsafah kehdupan yang menjadi rujukan utama dalam hal pembuatan hukum sangat penting karena dengan menjadikan falsafah tersedut hukum yang akan dibuat dapat diukur kebermanfaatan serta dampak ketika hukum tersebut telah diberlakukan. falsafah hidup masyarakat di Indnesia adalah Pancasila sebagai mana diatur dalam UUD 1945. pancasila menjadi rujukan utama dalam pembuatan hkum di Indonesia. lima sila yang tercantum di dalamnya dijadikan sebagai bahan utama untuk mengkaji aturan yang ingin di undangkan. jka hasil dari pengkajian aturan tersebut tidak bertentangan de...

KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

Image
loading... KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA MAKALAH Disusun untuk Menuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dosen : Ridwan Eko Prasetyo S.H.I., M.H. Disusun Oleh : Aceng Nurdin (1143060002) Ahmadsyah (1143060005) Arih Muhammad Iqbal (1143060010) Asep Solahudin (1143060011) Dini Ayu Indrawati (1143060015) Gulam Fauzan Nm (1143060026) Heldriani Yulianne (1143060029) JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2014 KATA PENGANTAR Assalamualaikum. Wr. Wb Puji syukur selalu penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala curahan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga penulis mampu menyelasaikan tugas yang diberikan oleh dosen kepada penulis. Shalawat dan salam tak lupa kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat-sahabat dan para pengikut beliau sampai akhir zaman. Makalah ini memuat materi tentang KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DI ...