HUKUM PIDANA DAN HAM
loading...
HUKUM PIDANA DAN HAM
MAKALAH
Disusun untuk Menuhi Tugas Hukum HAM
Dosen : Dr. Hj. Dede Kania S.H.I., M.H.
Disusun oleh:
Ahmadsyah
Anisa Yuliana
Egi Febrian
Eka Nuraen
Gilman Rizki Muharam
Gulam Fauzan
Afifudin
JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2015
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum. Wr. Wb
Puji syukur selalu penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala curahan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga penulis mampu menyelasaikan tugas yang diberikan oleh dosen kepada penulis. Shalawat dan salam tak lupa kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat-sahabat dan para pengikut beliau sampai akhir zaman. Makalah ini memuat materi tentang Hukum Pidana da HAM yang bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang kedua hukum tersebut dan permasalahan-permasalahan keduanya.
Dalam pembuatan makalah ini penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Karena itu penulis ucapkan terimah kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua dan teman-teman yang telah memberikan dukungan yang begitu besar sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak khususnya ibu Dr. Hj. Dede Kania S.H.I., M.H. selaku dosen mata kuliah Hukum HAM agar dapat lebih baik lagi dalam penulisan makalah selanjutnya. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semuua pembaca.
Penulis
Bandung, 26 Oktober 2015
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang 1
Rumusan Masalah 2
Tujuan Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN 3
3
4
6
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hukum pidana dan hak asasi manusia merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan karena kedua hukum tersebur saling berhubungan dalam penetapan hukuman bagi pelaku tindak pidana. Namun dewasa ini dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kajahatan seringkali berbenturan dengan asas-asas HAM itu sendiri. Hal tersebut terjadi karena adanya kelompok yang menolak adanya penjatuhan salah satu hukuman pokok dalam KUHP yaitu hukuman mati.
Tidak tinggal diam seiring dengan adanya kelompok yang kontra terhadap pidana mati muncul juga kelompok kelompok yang mendukung atas penerapan salah satu pidana pokok pidana mati. Secara garis besar kelompok kontra berpendapat hukuman mati merupakan hukuman yang tidak manusiawi dan telah mengambil hak tuhan. Namun berbeda halnya dengan kelompok pro, mereka berpendapat hukuman mati bukanlah perbuatan yang manusiawi, justru hukuman tersebut akan berdampak kepada rasa takut terhadap masayarakat atau seseorang yang akan melakukan tindak pidana. Dan hal tersebut sama sekali tidak ada hubungannya terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Terlepas dari pendapat dari kedua kelompok tersebut, kita harus benar- benar mengetahui dan menganalisa apakah di dalam hukum pidana Indonesia itu terdapat unsur yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, atau itu hanya sekedar isu dimana kelompok kontra tidak ingin adanya pelaksanaan hukuman mati di Indonesia itu sendiri.
untuk lebih lanjut akan dijelaskan beberapa landasan hukum dari argument kedua kelompok pro dan kontra di BAB II. Semoga makalah ini bisa menjawab pertanyaan kita semua dalam hal hukum pidana dan HAM.
Rumusan Masalah
Apa Pengertian hukum pidana dan hukum HAM
Apa Realasi Hukum pidana dan Hukum HAM
Apa Permasalahan Hukum Pidana terhadap HAM
Tujuan Penuliasan
Dalam pembuatan makalah mempunyai tujuan agar dapat menegetahui hubungan hukum pidana dan HAM serta permasalahan-permasalahan yang timbul dari keduanay.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hukum HAM dan Hukum Pidana
Pengertian Hukum HAM
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah segala aturan yang berhubungan dengan tindak kejahatan dan pelanggaran yang bersifat mengatur melarang dan memaksa. Hukum pidana seringkali membuat orang membayangkan segala sesuatu yang bersifat jahat kotor dan penuh tipu daya. Pokoknya ketika orang berbicara tentang hukum pidana maka yang terbayang adalah penumpasan kejahatan olejh polisi, jaksa dan Hakim. Yang juga terbayang adalah para pelaku kejahatan atau prnjahat yang umumnya bersal dari kalangan ekonomi lemah brutal, dan marginal. Karena itu tidak berlebihan jika kejhatann dianggap sebagai masalah social yang pada umumnya bersumber dari masalah kemiskinan.
Adapun pengertian hukum pidana menurut para ahli sebagai berikut:
Wirjono Prodjodikoro, hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata pidana berarti hal yang dipidanakan yaitu oleh instasi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.
WHF. Hattum, hukum pidana adalah suatu keseluruhan dari asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh Negara atau suatu masyarakat hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhaap peraturan-peraturannya dengan suatu peneritaan yang bersifat khusus berupa hukuman.
Realasi Hukum pidana dan Hukum HAM
Hukum pidana itu langsung berhadaan dengan hak asasi manusia hak. Hak asasi manusia yang tertinggi ialah hak untuk hidup hukuman pidana mengenal pidana mati. Ada hak asasi untuk bebas bergerak hukum ppidana mengenal pidana penjara dan sistem penahanan yang merampas hak bergerak, ada hak untuk memiliki ada ppidana perampasan dan seterusnya. Untuk menghilangkan pidana yang semena-mena karena langsung menyentuh HAM, diperkenalkan beberapa asas akibat revolusi prancis yang meletus karena pengenaan pidana yang semena-mena dan tidak adil, maka muncul asa s legalitas yang diperkenalkan oleh sarjana Anselmus von Feuerbach yang bahasa latinnya “Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali” (tidak ada delik tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya).
Hukum acara pidana sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam proses peradilan lahir pada tangggal 31 desember 1981. Saat masyarakat dan semua kalangan menyambutnya dengan suka cita karena KUHAP dianggap sebagai karya agung yang menjunjung tinggi dan menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia sebagaimana layaknnya yang dimiliki suatu Negara yang berdasarkan atas hukum . tentunya dengan lahirnya KUHAP banyak ekali harapan yang timbul dari berbagai kalangan. Hak asasi manusia merupakan keinsyafan terhadap harga diri, harkat dan martabat harkat dan martabat kemanusiaaan yang menjadi kodrat sejak manusia lahir di muka bumi . Negara Indonesia sebagai Negara hukum tidak ketinggalan dalam merumuskaan hak asasi manusia kedalam peraturan perundang-undangannya, yang mana hal tersebut dapat dilihat dalam konsideran aturan umum dan penjelasannya terutama mengenai ketentuan agar petugas menjalankan hukum sekaligus menjunjung hak asasi manusia.
KUHAP sebagai realisasi undang-undang pokok kekuasaan kahakiman merumuskan aturannya dengan bersandar pada hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana seperti hak dari tindakan penuntutan, pembelaan pemeriksaan pengadilan maupun perlakuan terhadap tersangka/terdakwa. Adanya jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam peraturan hukum acara pidana mempunyai arti yang sangat penting oleh karena sebagian besar dari rangkaian proses acara pidana menjurus pada pembatasan-pembatasan hak asasi manusia seperti penangkapan, penahan, penggeladahan, penyitaan dan penghukuman ysng pada hakekatnya adalah pembatasan HAM.
Di dalam KUHAP terdapat lima pilar penting yang perlu dikaji yakni:
Perlakuan sama di hadapan hukum
Asas ini mengandung arti bahwa setiap orang yang beruruusan dengan proses peradilan pidana memiliki hak untuk diperlakukan sama tanpa ada perbedaan, kaya atau miskin, pria wanita, hitam dan putih, normal ataupun tidak normal dan lain sebagainya dan semua perbedaan tersebut tidak dapat mendasari perbedaan dalam hal hak asasi manusia.
Penangkapan dan penahanan
Pasal 9 deklarasi HAM menentukan bahwa “tiada seorang pun yang boleh ditangkap ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang”, ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 9 UU pokok kekuasaan kehakiman bahwa tiada seorang pun yang dapat dikenakan penangkapan penahanan,, penggeledahan dan penyitaan selain atas perintah tertulis atas kekuasaan yang sah dalam hal yang menurut cara-cara yang diatur dalam UU yang mana ketentuan tersebut dijabarkan kembali di dalam KUHAP.
Asas praduga tak bersalah
Pada prinsipnya bahwa asas ini menekankan bahwa setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum seseorang tersebut terbukti secara syah dan meyakinkan atas kesalahan yang dilakukan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap
Hak memperoleh bantuan hukum
Terdapat beberapa alasan mengapa bantuan hukum ini perlu diberikan kepada tersangka dan terdakwa yakni:
Alasan pertama, bahwa kedudukan pertama dan terdakwa tidak seimbang dengan kedudukan aparat. Alasan kedua, tidak semua orang mengetahui apalagi memahami seluk beluk aturan hukum yang rumit. Alas an ketiga, factor kejiwaan dan actor psikologis yang dapat memengaruhi dalam hal memperjuangkan hak-haknya pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Alasan keempat, bahwa hakim yang memberikan putusan adalah manusia biasa demikian pula polisimaupun jaksa sehingga dalam hal ini penasehat hukum diperlukan sebagai pihak pengontrol.
Hak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi
Hak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi ini sebenarnya mengandung dua asas yakni hak warga Negara untuk memperoleh konpensasi dan rehabilitasi serta kewajiban pejabat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perilaku selam proses pre-adjukasi dalam kedua asas juga terkandung dua prinsip bahwa Negara dapat pula dimintai pert anggungjawaban atas segala timdakan yang dilakukan terhadap warga negaranya.
Permasalahan hukum pidana terhadap HAM
Dalam penerapan hukuman bagi pelaku tindak pidana di Indonesia sering dibenturkan oleh orang orang yang menolak penerapan hukum tersebut atas dasar kemanusiaan. Sebagai contoh pelaksanaan salah satu hukuman pokok dalam KUHP yaitu pidana mati. Dalam penerapan hukuman mati di Indonesia masih terdapat pro dan kontra dimana kedua kelompok tersebut mempunyai dasar hukum masing-masing.
Pandangan kelompok kontra berpendapat bahwa hukuman manusia tidak manusiawi dan bukan merupakan hukum yang memperbaiki tingkah laku seseorang. Kelompok ini berpendapat bahwa hak hidup adalah hal dasar yang melekat pada diri setiap manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia tuhan YME, yang tidak bleh dirampas , diabaikan dan diganggu gugat oleh siapapun. Hal itu tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan TAP MPR No. VXII/MPR/1998 tentang sikap dan pandangan bangsa Indonesia mengenai hak-hak asasi manusia dan juga terangkat dalam amandemen ke-2 UUD 1945 pasal 28 A yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Maka sebagai hukum dasar tertinggi itu haruslah menjadi pedoman bagi segenap aturan hukum di bawahnya. Disamping itu berdasarkan kovenan international hak-hak sipil dan politik tentang hak untuk hidup menyatakan bahwa “ssetiap manusia berhak untuk hidup dan mendapatkan oerlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu”. Maka dengan demikian ukuman mati jelas-jelas berentangan dengan konvenan international tersebut, yang seharusnya diratifikasi oleh pemerintah Indonesia sebagai bentuk kewajiban Negara dalam memberikan perlindungan dengan pemenuhan hak-hak asasi terhadap segenap warga Negara sebagai mana telah diadopsi dalam pasal 28 A Amandemen UUD 1945.
Bentuk-bentuk pemidanaan tidak terlepas dari tujuan pemidanaan, yaitu pembalasan dan pencegahan. Yang dimaksudkan dengan pembalasan yaitu pem berian hukuman yang seimbang dengan penderitaan korban, sementara pencegahan dimaksudkan lebih pada agar orang lain jera dan tidak ingin melakukan kejahatan. Bila hukuman mati bertujuan untuk pembalasan maupun untuk pencegahan ternyata maksud dan tujuan itu tidaklah tercapai, dengan melihat kenyataan semakin meningkatnya kasus-kasus pembunuhan dan kasus-kasus narkoba. Artinya menurut kelompok ini tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan berkurangnya tingkat kejahatan.
Kelompok ini juga mengeukakan bahwa penolakan grasi sebenarnya sudah merupakan “hukuman tambahan” bagi terpidana mati Maupun mereka yang masih dalam proses hukum, berupa gangguan kejiwaaan stress, kekecewaankarena telah sekian lama mendekam di penjara, tetapi juga tetap menjalani hukuman mati dilaksanakan dan beban psikologis berat bagi keluarganya.
Bagi kalangan yang pro tentu saja alasan-alasan itu tidak dapat diterima mereka berpendapat anggapan yang tidak manusiawi jangan hanya dilihat dari sudut kepentingan seorang yang harus dihukum saja. Tetapi harus juga dilihat dari sudut kepentingan korban dan para anggota keluarganya. Bahkan juga kepentingan masyarakat secara luas. Di dalam hukum positif di Indonesia baik dalam KUHP maupun dalam prundang-undangan, hukuman mati tercantum dengan jelas bahkan tata cara pelaksanaannya juga telah diatur dengan jelas maka dari segi hukum tidak ada yang perlu diperdebatkan.
Hukuman maati merupakan bukan untuk pembalasan tetapi sebagai suatu caara untuk memperbaiki keadaan masyarakat. Memang sejarah hukum pidana Indonesia pada masa lampau mengungkapkan adanya sikap dan pendapat bahwa pidana mati merupakan obat yang paling mujarab untuk menghadapi dan menanggulangi kejahatan-kejahatan berat dan pada masa sekarang pun pendapat itu masih ada. Dalam menyikapi tentang hukuman mati kelomok ini mengaitkan dengan tiga tujuan hukum yaitu: keadilan, kepastian hukum dan manfaat atau kegunaan.
Dari aspek keadilan, maka penjatuhan hukuman mati seimbang dengan tindak kejahatan yang dilakukannya (terorisme narkoba, pembunuhan berencan, dll). Dari aspek kepastian hukum yaitu ditegakkannya hukum yang ada dan diberlakukan, menunjukan adanya konssistensi, ketegasan, bahwa apa yang tertulis bukan sebuah angan-angan atau khayalan akan tetapi kenyataan yang dapat diwujudkan dengan tidak pandang bulu. Dari aspek manfaat atau kegunaan, hukuman mati akan membuat efek jera kepada orang lain yang telah dan akan melakukan kejahatan serta juga dapat memelihara wibawa pemeritah serta penegak hukum. Bagi kelompok ini yang khusus mengacu pada hukum Islam yang mengatakan bahwa “Islam mengajarkan agar umat Islam memelihara akal, keturunan, harata, nhyawa dan agama ssebagai prinsip Islam yang wajib dijaga dan jangan sampai dirusak oleh siapapun.” Tindak kejahatan pembunuhan narkoba, terorisme adalah perbuatan yang merusak apa yang harus dan wajib dipelihara. Maka hukuman yang pas bagi pelakunya adalah hukuman mati.
Berkaitan dengan hak asasi manusia kelompok ini mengemukakan bahwa hak asasi juga mengandung kewajiban asasi.dimana ada hak disitu ada kewajiban yaitu hak untuk melaksanakan kewajiban dan kewajiban melaksanakan hak. Hak seseorang dibatasi oleh kewajiban menghargai dan menghormati hak orang lain. Apabila seseorang telah dengan sengaja menghilangkan hak hidup orang lain, maka hak hidup dia bukan sesuatu yang perlu dipertanyakan dan dibela seseorang yang telah melakukan kejahatan berat membunuh orang lai, tidak saja telah menimbulkan kematian seseorang tatapi juga telah mengorbankan dan bahkan menyengsarakan begitu banayak anggota keluarga lebih-lebih bila korban yang mati terbunuh adalah seorang kepala keluarga yang selama ini memikul beban mencari nafkah bagi penghidupan seluruh keluarganya. Bahkan hukuman adalah upaya untuk memperbaiki tingkah laku hendaknya jangan hanya ditinjau dari sudut kepentingan seseorang, melainkan harus pula ditinjau dari sudut masyarakat secara keseluruhan.
Dari kedua pandangan di atas tentu saja memiliki alasan yang sama-sama rasional. Tetapi masalahnya apakah persoalan hidup umat manusia sepenuhnya menyangkut dimensi rasional semata-mata sementara apa yang dianggap rasional oleh sebagian kalangan belum tentu dianggap rasional pula oleh alangan lainnya.
BAB III
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
Effendi Erdianto. 2011. Hukum pidana Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama
https://fakagamauisu.wordpress.com/artikel/kontroversi-eksekusi-mati-dan-relevansinya-dengan-ham/
oke sama sama. jangan lupa dicantumin yaa alamat webnya di tugas anda.
ReplyDelete