PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA

loading...




PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
MAKALAH
Disusun untuk Menuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Tata Negara
Dosen : Dr. H. Utang Rosyidin S.H., M.H.



Disusun oleh:
Ahmadsyah : 1143060005
Aden Husna : 1143060004
Arih Muhammad Iqbal : 1143060010
Dhea Nur’ Alia Kamal : 1143060013

JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2015

KATA PENGANTAR
Assalamualaikum. Wr. Wb
Puji syukur selalu penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala curahan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga penulis mampu menyelasaikan tugas yang diberikan oleh dosen kepada penulis. Shalawat dan salam tak lupa kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat-sahabat dan para pengikut beliau sampai akhir zaman. Makalah ini memuat materi tentang perkembangan konstitusi di Indonesia.
Dalam pembuatan makalah ini penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Karena itu penulis ucapkan terimah kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua dan teman-teman yang telah memberikan dukungan yang begitu besar sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak khususnya Bapak Dr. H. Utang Rosyidin S.H., M.H. selaku dosen mata kuliah Hukum Tata Negara agar dapat lebih baik lagi dalam penulisan makalah selanjutnya. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semuua pembaca.

Bandung, 06 Oktober 2015

                                                                                                    Penulis






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang 1
Rumusan Maalah 1
Tujuan Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN 2
Pengertian Konstitusi 2
Konstitusi yang Perbah Berlaku di Indonesia 2
Konstitusi yang berlaku saaat ini 8
BAB III KESIMPULAN 10
DAFTAR PUSTAKA 12


















 BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Konstitusi merupakan keseluruhan peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggaran dalam suatu masyarakat. Konstitusi juga bisa diartikan sebagai tujuan  suatau Negara dalam menjalankan pemerintahannya apabila suatau Negara tidak mempunyai konstitusi, maka Negara tersebut tidak bisa berjalan dengan baik, karena konstitusi adalah hal yang paling utama dalam membentuk suatu Negara atau pemerintahan.
Indonesia Sendiri memunyai konstitusi yaitu UUD 1945 diaman didalamnya terdapat tujuan-tujuan Negara Indonesia sserta landasan hukum dalam menetapkan suatu peraturan. Konstitusi di Indonesia sendiri mengalami beberapa kali pergantian dikarenakan desakan-desakan politik dan keadaan Negara pada saat itu. Dan pada akhirnya kembali diterapkan UUD 145 pada tahun 1999. Setelah diterapkan kembali UUD 1945 terjadi beberapa kali amandemen. Amandemen yang pertama di tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
untuk lebih jelasnya mengapa konstitusi di Indonesia sempat berubah, dan pada akhirnya kembali ke UUD 1945 akan dijelaskan di BAB II.
Rumusan Masalah
Apa Pengertian konstitusi?
Konstitusi apa saja yang pernah berlaku di Indonesia?
Konstitusi Apa yang berlaku saat ini?
Tujuan Masal
Untuk mengetahui pengertian konstitusi
Untuk konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Untuk mengetahui konstitusi yang berlaku saat ini.





BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata kerja constituer yang berarti membentuk. Yang dibentuk itu adalah suatu Negara. Oleh karena itu, konstitusi mengandung permulaan dari segala permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Sehubungan dengan istilah konstitusi ini para sarjana dan ilmuan hukum tata Negara terdapat perbedaan terdapat ada yang berpendapat konstitusi sama dengan UU dan ada pula yang berpendapat konstitusi tidak sama  dengan UUD. Untuk lebih jelas dapat kita perhatikan dibawah ini:
Kelompok yang menyamakan konstitusi dengan UUD di antranya:
G.J. Wolhaf, kebanyakan Negara-negara modern adalah berdasarkan atas suatu UUD.
J.C.T. Simorangkir, menganggap bahwa konstitusi adalah sama dengan UUD.
Kelompok yang membedakan konstitusi dengan UUD di antaranya:
Van Apeldorn, menyatakan bahwa UUD bagian tertulis dari konstitusi. Konstitusi membuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
M. Soli Lubis, menyatakan bahwa konstitusi dibagi menjadi dua. Pertama, konstitusi tertulis (UUD). Kedua, konstitusi tidak tertulis.

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Pada saat proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun seharian kemudian, tepatnya tanggal 18 agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan siding pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945? Sebab pada saat itu MPR belum terbentuk. Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI terebut disertai penjelasannya dimuat dalam berita republic Indonesia No. 7 tahun 1946. UUd 1945 tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu pembukaan, batang tubuh dan penjelasan.
Perlu dikemukakan bahwa batang tubuh terdiri atas 16 BAB yang terdiri menjadi 37 pasal serta 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945.
Urutan periode pelaksanaan UUD di Indonesia kesauan, maka Negara Republik Indonesia hanya ada satu kesatuan pemerintah Negara, yakni di tangan pemerintah pusat. Di sini tidak ada pemerintah Negara bagian sebagaimana yang berlaku di Negara yang berebentuk Negara serikat (federasi). Sebagai Negara yang berbentuk Republik maka kepala Negara dijabat oleh presiden. Presiden diangkat melalui suatu pemilihan bukan berdasar keturunan.
Mengenai kedaulatan diatur dala pasal 1 ayat 2 yang menyatakan kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Atas dasar itu , maka kedudukan MPR adalah sebagai lembaga tertinggi Negara. Kedudukan lembaga-lembaga tertinggi Negara yang lain berada di bawah MPR.
Mengenai sistem pemerintahan Negara diatur dalam pasal 4 ayat 1 yang berbunyi Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut  undang-undang dasar. Pasal tersebut menunjukan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem presidensial. Dalam sistem ini, presiden selain sebagai kepala Negara juga sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas pemerintah adalah pembantu presiden yang bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada dewan perwakilan rakyat.
Lembaga-lembaga tinggi Negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah:
Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)
Presiden
Dewan Peertimbangan Agung (DPA)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Mahkamah Agung (MA)

Periode berlakunya konstitusi ris 1949
Perjalanan Negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah belah bangsa Indonesia dengan ara membentuk Negara Negara boneka seperti Negara Sumatra timur, Negara Indonesia timur, Negara Pasundan dan Negara Jawa Timur di dalam negra republic Indonesia. Bahkan, Belanda kemudian melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan agresi militer I pada tahun 1947 dan agresi militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Republik Indonesia, perserikatan bangsa-bangsa turun tangan dengan menyelenggarakan konferensi meja bundar di Den Hag belanda tanggal 23 Agustus-2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari republic Indonesia.
KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok:
Dihadirkannya Negara Republik Indonesia Serikat
Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia serikat
Didirikan uni di antara RIS dengan kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk Negara dari Negara kesatuan menjadi Negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada konferensi meja bundar.
Setelah kedua belah pihak menyetujuin rancangan tersebut, maka mulai 27 desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama konstitusi republic Indonesia serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas mukadimah yang berisi empat alinea, batang tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran. Mengenai bentuk Negara dinyatakan dalam pasal 1 ayat 1 konstitusi RIS yang berbunyi “republic Indonesia serikat yang berdeka dan berdaulat adalah Negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah menjadi Negara serikat, maka di dalam RIS terdapat beberapa Negara bagian. Masing-masing mempunyai kekuasaan pemerintahan di wilayah Negara bagiannya.
Negara-negara bagian itu adalah Negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, dan sumatera Selatan. Selain terdapat pula satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
Selama berrlakunya konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk Negara bagian Republik Indonesia . wilayah Negara bagian itu meliputi jawa dan Sumatra dengan ibu kota di Yogyakarta. Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 konstitusi RIS:
Pasal 1, “presiden tidak dapat diganggu gugat” artinya presiden tidk dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintah sebab presiden adalah kepala Negara tetapi bukan kepala pemerintahan.
Pasal 2, “mentri-mentri bertangggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri”.
Dengan demikian yang melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas pemerintah adalah menti-mentri. Dalam sistem ini kepala pemerintahan dijabat oleh perdana mentri. Kemudian pemerintah bertanggungjawab kepada parlemen (DPR)
Lembaga-lembaga Negara menurut konstitusi RIS adalah:
Presiden
Mentri-mentri
Senat
Dewan Perwakilan Rakyat
Mahkamah Agung
Dewan Pengawas Keuangan

Periode berlakunya UUDS 1950
Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tingggal tiga Negara Indonesia timur dan Negara Sumatra timur.
Perkembagan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali kebentuk Negara kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudia dituangkan dalam piagam persetujuantanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah Negara serikat menjadi Negara kesatuan diperlukan satu UUD Negara kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS.
Pada tanggal 15 agustus 1950 ditetapkanlah UU federal No. 7 tahun 1950 tentang UUDS 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 agustus 1950. Dengan demikian sejak tanggal tersebut konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950 yang berbunyi “Republik Indonesia yang Merdeka dan Berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
Sistem pemerintahan yang dianut pada maasa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam pasal 83 ayat 1 UUDS 1950 ditegaskan bahwa “presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat”. Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa “menti-mentri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama seluruhnya maupun masing-masing untuk kebijaksanaan pemerintahan adalah mentri-mentri tersebut bertanggungjawab kepada parlemen atau DPR.
Lembaga-lembaga Negara menurut UUDS 1950 adalah:
Presiden dan wakil presiden
Mentri-mentri
Dewan perwakilan rakyat
Mahkamah agung
Dewan pengawas keuangan
Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini Nampak dalam rumusan pasal 134 yang menyatakan bahwa “konstituante (lembaga pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS. anggota konstituante ini  dipilih melalui pemulihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.
Sekalipun konstituante telah bekerja kurang lebih selama dua setengah tahun, namun lembaga ini masih belum berhasil menyelesaikan sebuah UUD. Factor penyebab ketiddakberhasilan tersebut adalah adanya pertentangan pendapat di antara partai-partai politik di badan konstituante dan jjuga di DPR serta di badan-badan pemerintahan.
Pada tanggal 22 April 1959 presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Pada dasarnya saran untuk kembali kepada UUD 1945 tersebut dapat diterima oleh para anggota konstituante tetapi dengan pandangan  yang berbeda-beda.
Karena tidak menemukan kata ssepakat maka dilakukan pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga kali pemungutan suara, ternyata jumlah suara yang mendukung anjuran presiden tersebut belum memenuhi persyaratan yaitu 2/3 suara dari anggota yang hadir.
Atas dasar hal tersebut, demi untuk menyelamatkan bangsa dan Negara, pada tanggal 5 juli 1959 Presiden soekarno mengeluarkan sebuah dekrit presiden yang isinya adalah:
Menetapkan pembubaran konstituante
Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
Pembentukan MPRS dan DPAS dengan dikeluarkannya dekrit presiden  5 Juli 1959 maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasal konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan republic Indonesia.

UUD 1945 periode 5 Juli 1959-19 oktober 1999
Peraktek penyelenggaraan Negara pada masa berlakunya UUDS 1945 sejak 5 juli 1959-19 oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan, oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua priode yaitu periode orde lama (1959-1966) dan periode orde baru (1966-1999).
Pada masa pemerintahan orde lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan presiden dan juga MPRS yang justru bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. Artinya pelaksanaan UUD 1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagai mestinya, hal ini terjadi karena penyeleggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang presiden dan lemahnya control yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan presiden.
Selain itu muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan, dan kehidupan ekonomi semakin memburuk. Puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G-30-S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Mengingat keadaan semakin membahayakan Ir. Soekarno selaku presiden RI memberikan perintah kepada letjen Soeharto melalui surat perintah 11 maret 1966 (supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, dan ketenangan, serta kestabilan jalanya pemerintah. Lahirnya supeesmar dianggap sebagai awal masa orde baru.
Semboyan orda baru pada masa itu adalah melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Apakah tekad tersebut menjadi suatu kenyataan ? ternyata tidak. Dilihat dari prinsip demokrasi, prinsip Negara hukum, dan keadilan social ternyata masih terdapat banyak hal yang jauh dari harapan. Hamper sama dengan pada masa orde lama, sangat dominannya kekuasan presiden dan lemahnya control  DPR terhadap kebijakan-kebijakan presiden. Selain itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD 1945 itu sendiri, yang sifatnya singkat dan luwes sehingga memungkinkan munculnya berbagai  penyimpangan. Tuntutan untuk merubah atau menyempurnakan UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan, bahkan pemerintah orde baru bertekat untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.

Konstitusi yang Berlaku Saat ini UUD 1945 Periode 19 oktober 1999-sekarang
Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945 sampai saat ini UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan yaitu 1999, 2000, 2001 dan 2002.  Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Melalui empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan Negara, pemilihan umum, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.
Setelah perubahan UUD 1945, ada beberapa praktik ketatanegaraan yang melibatkan rakyat secara langsung, misalnya dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden dan mempertegas prinsip kedaulatan rakyat yang di anut rakyat kita.
Setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen) terdapat lembaga-lembaga Negara baru yang dibentuk dan juga terdapat lembaga Negara yang dihapus, yaitu dewan pertimbangan agung (DPA) lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah:
Presiden
MPR
DPR
DPD
Badan Pemeriksa Keuangan
Mahkamah Agung
Mahkamah konstitusi
Komisi yudisial









BAB III
KESIMPULAN
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah:
UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Konstitusi RIS 1949
UUDS 1950
UUD 1945 periode 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999
Masa orde lama
Masa orde baru
Konstitusi yang berlaku saat ini adalah UUD 1945 yang digunakan sejak tahun 1999 sampai sekarang dan telah mengalami empat kali amandemen yaitu di tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
Lembaga-lembaga menurut UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 adalah:
MPR
Presiden
Dewan Pertimbangan Agung
DPR
Badan Pemeriksa Keuangan
Mahkamah Agung
Lembaga Negara menurut konstitusi RIS
Presiden
Mentri-mentri
Senat
Dewan perwakilan rakyat
Mahkamah agung
Dewan pengawas keuangan
Lembaga Negara  menurut UUDS
Presiden dan Wakil Presiden
Mentri-mentri
Dewan Perwakilan Rakyat
Mahkamah Agung
Dewan Pengawas Keuangan





















DAFTAR PUSTAKA
Ranadireksa Hendarmin. 2007. Dinamika Konstitusi Indonesia. Bandung: Fokusmedia.
MD, Mohamad Mahfud. 2003.demokrasi dan konstitusi di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Radjab Dasril. 1994. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.


Comments

  1. Nama saya LESTARI, saya ingin menggunakan media ini untuk menasihati semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman internet karena begitu banyak peminjam internet di sini semuanya scammer dan mereka hanya berbagi cerita untuk menipu Anda agar keluar dari uang Anda, saya mengajukan pinjaman 5 Miliar dari seorang wanita di Malaysia dan saya kehilangan Rp59.000.000 tanpa mendapatkan pinjaman,

    Pada tanggal 20 Oktober 2019, teman saya CYNTHIA DAFE di tempat kerja saya memberi tahu saya bagaimana dia menerima pinjaman dari CHRISTABEL LOAN INVESTMENT COMPANY

    Saya tidak pernah mempercayainya sampai saya pergi bersamanya ke bank untuk memastikan apakah itu benar dan itu benar.

    Semoga Tuhan memberkati Ibu Yang Baik Bu CHRISTABEL MISSAN atas apa yang telah dia lakukan untuk saya dan rumah tangga saya, saya menyuruh teman saya untuk memperkenalkan saya kepada seorang ibu yang baik. CHRISTABEL MISSAN LOAN INVESTMENT COMPANY, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000.000.
    Saya mematuhi syarat dan ketentuan pinjaman perusahaan dan pengajuan pinjaman saya disetujui untuk saya tanpa tekanan dan kesulitan.

    Akhirnya, saya menerima pinjaman di rekening bank saya dan saya menelepon teman saya CYNTHIA DAFE bahwa saya telah menerima pinjaman saya dan saya juga telah memperkenalkan begitu banyak orang kepada ibu saya yang baik Nyonya CHRISTABEL MISSAN LOAN INVESTMENT COMPANY
    Saya ingin Anda membaca kesaksian saya untuk menghubungi ibu yang baik jika Anda membutuhkan pinjaman agar Anda juga bersaksi tentang niat baik ibu yang baik.

    Jadi saya menggunakan cara ini untuk memberi tahu setiap orang Indonesia dan orang yang tepat lainnya untuk membaca kesaksian saya dan dia membutuhkan pinjaman untuk menghubungi IBU melalui EMAIL: christabelloancompany@gmail.com
    IBU WHATSAPP NOMOR +15614916019

    Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut melalui EMAIL: lestarizudrefy@gmail.com
    Anda juga dapat menghubungi teman saya CYNTHIA DAFE melalui EMAIL-nya: cynthiadafaq@gmail.com

    Terima kasih sekali lagi untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran.

    ReplyDelete
  2. NAMA: Titin yuni Arlini
    Nomor rekening: 6170235108
    NAMA BANK: bank central asia (BCA)
    HIBAH PINJAMAN: Rp 250.000.000
    EMAIL SAYA: titinyuniarlini@gmail.com

    Selamat siang!!!
    Saya hanya tersenyum saat memposting ini karena KARINA ELENA ROLOAND LOAN COMPANY telah membuat saya dan keluarga saya keluar dari hutang. Semuanya berawal ketika saya membutuhkan pinjaman Rp250.000.000 untuk melunasi semua hutang saya, tidak ada yang membantu karena saya kehilangan suami sampai saya menemukan kontak emailnya di internet sehingga saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dari MOTHER KARINA dan sekarang saya sangat senang dan berterima kasih atas bantuan MOTHER KARINA karena telah memberikan pinjaman saya.
    Sekarang saya memiliki bisnis sendiri dan saya merawat keluarga saya dengan baik karena bantuan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman tanpa stres. Tuhan Yang Maha Esa akan terus memberkati kerja keras MOTHER KARINA yang baik.
    Anda dapat menghubungi mereka sekarang melalui email atau whatsapp oke: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

makalah gotong royong

makalah hukum adat kekerabatan

MAKALAH NEGARA DAN BANGSA