Sejarah Hukum Pidana Indonesia

loading...




Sejarah Hukum Pidana Indonesia
De nederlander, die over wijde zeen en oceanen baan koos naar de koloniale gebieden, nam zijn eigenrecht mee. (orang orang belanda yang melewati lautan dan samudra luas memiliki jalan untuk menetap di tanah-tanah jajahannya, membawa hukumnya sendiri untuk berlaku baginya) . Demikian kalimat pertama yang dikatakan oleh Prof. Mr. J. E. Jonkers dalam buku karangannya Het Nederlandsch-indische strafstelsel, diterbitkan pada tahun 1940.
Maka pada zaman penjajahan belanda di Indonesia sejak semula ada dualisme dalam perundang-undangan. Ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang-orang Belanda dan lain-lain orang eropa, yang merupakan jiplakan belaka dari hukum yang berlaku di Belanda, dan ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang-orang Indonesia dan orang-orang timur asing (cina, arab dan india/pakistan).
Hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini ialah hukum pidana yang telah di kodifikasi yaitu sebagian terbesar dan aturan-aturannya ntelah disusun dalam satu kitab undang-undang (wetboek) yang dinamakan kitab undang-undang Hukum pidana. Untuk orang-orang eropa berlaku satu kitab undang-undang hukum pidana tersendir, termuat daalam firman raja belanda tanggal 10 februari 1866 no. 54 mulai berlaku tanggal 1 januari 1867, sedangkan untuk orang-orang Indonesia dan porang-orang timur asing berlaku suatu kitab undang-undang tersendiri, termuat dalam ordonantie tanggal 6 mei 1873.
Seperti pada waktu itu di belanda kedua kitab UU hukum pidana Indonesia ini adalah jiplikan dari Code Penal dari Prancis, yang oleh kaisar Napoleon dinyatakan berlaku di Belanda pada waktu negara itu ditaklukkan oleh Napoleon pada permulaan abad sembilan belas.
Pada tahun 1881 di Belanda dan dibentuk dan mulai berlakun pada tahun 1886 suatu kitab undang-undang huku pidana baru yang bersifat nasional dan yang sebagian besar mencontoh kitab undang hukum pidan di Jerman.
Sikap semacam ini bagi indonesia baru di turut dengan dibentuknya kitab undang-undang hukum piadana baru (wetboek van strafrecht voor  Nederlandsch-indie). Dengan firman raja belanda tanggal 15 oktober 1915, mulai berlaku 1 januari 1918, yang sekaligus menggantikan kedua kitab undang-undang hukum pidana tersebut di atas unruk berlaku bagi semua penduduk di Indonesia.
Dengan demikian diakhiri dualisme dari hukum pidana di indonesia, mula-mula hanya untuk daerah-daerah yang langsung dikuasai oleh pemerintah hindia belanda, kemudian untuk semua Indonesia.
KUHP ini pada mulai berlakunya, disertai oleh “invoeringsverordeing” berupa firman raja belanda tanggal 4 mei 1917 ( staatblad 1917 no. 497). Yang mengatur secara rinci peralihan dari hukum pidana lama kepada hukum pidana baru. Tidak kurang dari 277 UU yang memuat peraturan hukum pidana diluar kedua kitab uu hukum pidana, ditetapkan satu persatu sampai dimana peraturan-peraturan itu dipertahankan dihapuskan, atau diubah.
Keadaan hukum pidana ini dilanjutkan pada zaman pendudukan jepang dan pada permulaan kemerdekaan Indonesia, berdasarkan aturan peralihan, baik dari pemerintah jepang maupun dari uu dasar republik Indonesia 1945 II.
Berdsarakan pasal II aturan peralihan UUD 1945, maka semua perundang-undangan yang masih ada langsung berlaku selama belum diadakan peraturan yang baru dan sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan tersebut dipertegas dengan peraturan presiden nomor 2 tahun. 1945. Penetapan KUHP Hindia Belanda dlam sistem hukum dalam sistem hukum Indonesia dilakukan dengan UU No.1 tahun 1946 jo uu no. 73 tahun 1958. Undang-undang ini selain menyatakan berlakunya KUHP Hindia belanda bagii negara Indonesia juga merubah serta menyesuaikan seperlunya dari KUHP Hindia Belanda menjadi KUHP Indonesia. Misalnya perubahan dari raja /ratu/gubernur/ jendral menjadi presiden dan wakil presiden Hindia Belanda menjadi Indonesia dan seterusnya secara mutatis mutandis. Selengkapnya UU yang merubah WvS Hindia Belada tersebut adalah:
UU No.  1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana (merubah nama WvSNI menjadi WvS/KUHP perubahan beberapa pasal dan kriminalisasi delik pemalsuan uang dann kabar bohong.
UU No. 20 Tahun 1946 tetang hukum tutupan (menambah( jenis pidana pokok berupa pidana tutupan.
UU No. 8 tahun 1951 tentang penangguhan pemberian surat izin kepada dokter dan dokter gigi  ( menambah kejhatan praktek dokter).
UU No. 73 tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya UU No.1 tahun 1949 tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilayah RI dan mengubah KUHP (menambah kejahatan terhadap bendera RI).
UU No.1 tahun 1960 tentang perubahan KUHP (memperberta ancaman pidana pasal 359, 360 dan memperingan ancaman pidana  pasal 188).
UU No.16 Perpu 1960 tentang beberapa perubahan dalam KUHP ( merubah vifen en twinting gulden dalam beberapa pasal menjadi dua ratus lima puluh rupiah)
UU No. 18 Prp tahun 1960 tenttang perubahan jumlah hukuman denda dalam KUHP dan dalam ketentuan-ketentuan pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agusts 1945 (hukuman denda dibaca dalam mmata uang dan di dapatkan lima belas kali).
UU No. 1 tahun 1965 tentang pencegahan pennyalahgunaan dan atau penodaaan agama (penambahan pasal 156a).
UU No. 7 tahun 174 tentang penerbitan tentang perjudian  (memperberat ancaman pidana bagi perjudian pasal 303 ayat 1 dan pasal 542 dan memasukkannya pasal 542 menjadi jenis kejahatan pasal 303 bbis).
UU No. 4 tahun 1976 tentang perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam KUHP bertalian dengan perluasan berlakunya ketentuan perundang-undangan pidana, kejahatan penebangan, dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penebangan ( memperluas berlakunya ketentuan hukum pidana menurut tenpat, pasal 3 dn 4, penambahan pasal 95a, 95b, dan 95c, serta menambah BAB XXIX A tentang kejahatan penebangan).
UU No. 27 tahun 1999 tentang kejahatan terhadap keamanan Negara (menambah kejahatan terhadap keamanan negara pasal 107 a-f).
Berlakunya KUHP Hindia Belanda tersebut dimaksudkan untuk temp sementara, karena itu sejak tahun 1962 telah diusahakan pembaharuan hukum pidana nasional yang hingga kini belum selesai disahkan oleh lembaga negara yang berwenang. Usaha pembaharuan KUHP secara menyeluruh dimulai adanya rekomendasi hasil seminar hukum nasional I ppada tanggal 11-16 Maret 1963 di jakarta yang meneyerukan agar rancangan kodifikasi hukum pidana nasional cepat diselesaikan.
Hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini ialah hukum pidana yang telah di kodifikasi, yaitu sebagian terbesar dan aturan-aturannya telah disusun dalam satu kitab undang-undang, yang dinamakan kitab undang-undang hukum pidana, menurut satu sistem yang tertentu.selai dari pada hukum pidana kita telah dikodifikasi maka sebagian hukum ini juga telah diunifikasi yaitu berlaku bagi semua goongan rakyat, sehingga tidak ada dualisme lagi sepetri hukum perdata di mana bagi golongan rakyat Bumiputera berlaku hukum yang lain daripada berlaku  bagi golongan eropa. Dualisme hukum perdata di atas sekarang sudah mulai di hapus, sehingga kiranya tidak lama lagi di bidang ini pun ada unifikasi untuk seluruh rakyat.
Pernyataan bahwa hukum pidana yang berlaku sekarang ini telah di kodifikasi dan diunifikasi, sesungguhnya adalah kurang tepat  sebab belum begitu lama berselang untuk beberapa daerah di luar jawa dahulu masih ada pengadilan-pengadilan adat dan engadilan swapraja yyang untuk mereka yang yustisiabel kepada pengadilan tersebut antara lain juga masih berlaku hukum adat.
Dalam buku disertasi W.F.  Lublink  weddik “adatdeliktenrecht in de rapat marga-rechtspraakvan palembang” 1993 kita mendapat gambaran tentang macam-macam delik hukum adat  bagaimana putusan pengadilan adat.yaitu misanya putusan 108 dari pasemah ada dikatakan tentang cempala tangan yaitu tentang penganiyayaan putusan 115 dari komering liliryang mengatakan tentang cempala mulut, dan nilai adalah kira-kira sama dengan penghinaan. Putusan-putusan lain yaitu putusan 118 dan lematang hulu dan putusan  dan putusan 120 dan ogan lilir.
Kemudian perlu juga diketahui bahwa bertalian dengan adanya daerah-daerah prae-federal yang dikuasai oleh pemerintah Belanda., dalam bidang hukum pidana yang sudah dikodifikasi dulunya juga tidak ada kesatuan, sebab meskipun pada dasarnya kita berpagkal pada wetboek van starfrecht van nederlands indie 1918. Tapi hal itu hanya karena kekuatan adanya undang-undang 46 No. 1, sedangkan bagi pemerintah belanda, hal itu sudah sewajarnya kalau dengan sendirinya keadaan sebelum perang beerlangsung terus (keadaan zaman kolonial belanda).

DAFTAR PUSTAKA

Erdianto efendi.2011. Hukum Pidan Indonesia. PT. Refika Aditama: Baandung.
Moeljatni. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. PT. Rineka Cipta: jakarta.
Wirjono Prodjodikoro.1989. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. PT. Eresco: Bandung.

Comments

Popular posts from this blog

makalah gotong royong

makalah hukum adat kekerabatan

MAKALAH NEGARA DAN BANGSA