ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA

loading...




1. Hakim bersifat menunggu Hakim bersifat menunggu dalam hal ini adalah hakim tidak boleh memproses suatu perkara yang tidak terdaftar di pengadilan, karena tugas hakim memeriksa setiap perkara yang sudah didaftarkan dan tidak ada alassan bagi hakim untuk menolak suatu perkara dengan alasan tidk mengetahui. Dalam hal ini hakim diangggap mampu memproses setiap perkara yang dimasukan ke pengadilan untuk menghasilkan suatu utusan. 2. Hakim bersifat pasif Maksud dari asas ini adalah ketika suatu perkara telah masuk hakim berkewajiban untuk memerika atau memproses perkara tersebut tanpa mengurangi dan menambahkan perkara yang ada, sehingga putusan yang dihasilkan sesuai dengan gugatan. Dengan kata lain hakim putusan hakim tidak boleh melebihi atau kurang dari gugatan. 3. Persidangan yang terbuka Tujuan dengan adanya asas ini adalah agar menghasilkan suatu putusan yang bersifat terbuka atau objektif dimana dalam proses perkara disaksikan oleh masyarakat yang menghadiri persidangan tersebut. namun tidak semua perkra dalam ppersidangan harus terbuka. Karena menurut UU No.48 tahun 2009 terdapat beberapa perkara yang ketika proses persidangannya harus tertutup salah satu contohnya adalah siding perceraian. 4. Mendengar kedua belah pihak Asas ini memberikan tugas kepada hakim ketika ingin memutuska suatu perkara terlebih dahulu ia mendengarkan keterangan atau pun saksi-saksi yang didatangkan oleh kedua belah pihak, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Maka dari itu ketika dalam suatu persidangan hakim hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak saja maka pputusan yang keluarkan tidak dapat diterima. 5. Putusan harus mempunyai alasan Putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim haruslah putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti baik itu secara tertulis maupun tidak. Namun apabila suatau perkara yang diproses tidak terdapat dasar hukum secara tertulis yang mengatur pperkara tersebut, maka hakim wajib untuk mencari dasar hukum lainnya yaitu yang tumbuh atau hidup dimasyarakat contohnya hukum adat. Agar putusan perkara tersebut mempunyai alasan yang kuat dan tidak dapat dingganggu gugat laagi. 6. Sederhana, cepat dan murah Ketiga asas ini saling bersinambungan dimana suatu perkara yang didaftarkan ke pengadilan tetntulah diharapkan selesai dengan ceppta tanpa ada hambatan yaitu dengan sederhana maksudnya adaalah tidak berbelit-belit seperti hakim yang memeriksa perkara tersebut mempunyai banyak alasan sehingga ia menunda proses pemeriksaan yang tidak dapat diterima contohnya demam, flu, ada acara keluaraga dan lain sebagainya. Ketika suatu proses perkara sudah ditangani secara sederhana dan cepat tentulah akan berdampak pada biaya yang murah dimana kedua belah pihak tidak banyak mengeluarkan uang ketika persidangan ditunda setiap minggunya. Kelembagaan peradilan Kelembagaan peradilan terbagi dua bagian yaitu secara horizontal dan vertical. Secara horizontal meliputi peradilan umum, agama, militer dan tata usaha Negara. Sedangkan secara vertical terdiri dari peradilan tingkat banding dan peradilan tingkat kasaasi. Peradilan juga mempunyai kewenangan absolut dan relative. Kewenangan absolut yaitu kewenangan badan peradilan yang sesuai dengan tugasnya masing-masing contohnya peradilan agama berwenang memeriksa perkara orang-orang islam yang bersangkutan dengan zakat, waris, pernikahan, perceraian dll. Sedangkan kewenanga relative adalah kewenangan antar peradilan yang sama dimana ditentukan oleh tempat tergugat tinggal, namun apabila tempat tergugat tidak diketahui boleh didaftarkan ke pengadilan tempat tinggal penggugat.

Comments

Popular posts from this blog

makalah gotong royong

makalah hukum adat kekerabatan

MAKALAH NEGARA DAN BANGSA