PENGERTIAN HUKUMACARA PIDANA
Hukum acara pidana disebut juga hukum acara formal untuk membedakan dengan hukum pidana materil. Hukum pidana materil adalah hukum yang berisi petunjuk tentang perbuatan-perbuatan yang bisa dipidana, unsur-unsur perbuatan yang dikategorikan sebagai tindaak pidana serta berisi sanksi untuk menghukum perbuatan seseorang. Sedangkan hukum pidana formil adalah hukum yang menjelaskan cara penerapan hukum pidana materil atau petunjuk untuk memidanakan seseorang terhadap tindak pidana yang dilakukan.
Hukum acara pidana memuat materi tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, mengadili, pra peradilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penggeledahan, penangkapan penahanan dan lain-lain sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 KUHP.
Van bammelen mengatakan ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana. Adapun tahapan dalam hukum acara pidana secara umum dapat dilihat dibawah ini.
1. Negara melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap suatu peristiwa untuk mengetahui suatu kebenaran
2. Mengambil tindakan-tindakan peru guan menangkap pelaku dan menahannya.
3. Mengumpulkan barang-barang bukti dari hasil penyelidikan dan penyidikan
4. Jaksa melakukan penuntutan dihadapan hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman yang sesuai dengan sanksi yang diatur dalam undang-undang yang di dakwakan
5. Hakim memberikan keputusan terhadap perkara yang ditangani, setelah mendengar dan mengkaji barang bhukti yang diajukan.
6. Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa jika merasa vonis hakim terdapat kekeliruan.
7. Yang terahir adalah melaksanakan hasil putusan pengadilan.
Comments
Post a Comment