SUMBER HUKUM INDONESIA

loading...







Hukum yang berlaku di setiap negara merupakan hasil dari bebagai macam kajian yang mendalam, sehingga menemukan sebuah sumber yang dijadikan landasan pembuatan hukum yang berlaku untuk seluruh masayarakat. Jika sumber hukum tersebut dibagi bagi menjadi bagian yang umum maka setiap bidang kajian akan menemukan sumber hukum yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut sangat mungkin terjadi karena ruang lingkup hukum yang sangat luas dan bisa mencaup semua aspek kehidupan. Berikut penjelesanan sumber hukum dari enam bidang kajian.

1. Sumber hukum menurut Ahli Sejarah
Bagi para ahli sejarah sumber dalam pembuatan suatu hukum adalah literatur-litertur berupa aturan yang pernah berlaku di masa silam, hal tersebut dijadikan sebgai sumber hukum karena telah diberlakukan sebelumnya kepada masyarakat luas. Begitu banyak aturan masa silam yang hingga kini dijadikan sebgai landasa hukum. Entah itu mengambil secara keseluruhan aturan tersebut atau pun telah melalui tahap peneseuaian sehingga terdapat sedikit perbedaan yang diakibatkan berubahnya zaman. Para ahli sejarah juga menjadikan dokument dokument penting sebagai sumber hukum. Dokumen penting yang dimaksud adalah hal hal yang berkaitan dengan masyarakat luas yang mempunyai dampak besar ketertiban kehidupan bermasyarakat.

2. Sumber hukum menurut Ahli Filsafat
Sumber hukum dari kajian filsafat melihat dari segi kebermanfaatan terhadap masyarakat itu sendiri. Apakah hukum tersebut memenuhi kebutuhan umum masyarakat berupa keadilan atau kemampuan menciptakan keadilan itu sendiri. Jika hukum tidak bisa memenuhi keadilan kepada masyarakat maka hal tersebut tidak bisa dijadikan sebgai sumber untuk melahirkan hukum yang baru atau hukum yang lain. Begit juga dengan kemampuan menciptakan keadilan, dari rangkaian hukum yang akan diberlakukan kepada masyarakat harus jelas apakah mempunyai dampak keadilan atau tidak, sehingga dalam penerapannya tidak terjadi ketimpangan yang menimbulkan kisis keadilan.

3. Sumber hukum menurut Ahli sosiologi dan antropologi
Tingkah laku serta cara hidup masyarakat menjadi sebuah sumber hukum bagi para ahli sosiologi dan antropologi. Dengan memperhatikan kondisi kehidupan, cara beinteraksi, dan cara menyelesaikan suatu permasalahan adalah bagian dari kajian terhadap sumber hukum ini. Di setiap daerah sudah pasti mempunyai karakteristik masyarakat yang berbeda-beda, apalagi di sebuah negara yang begitu banyak kebudayaan serta bahasa yang membuat perbedaan itu semakin mencolok. Sehingga dari sudut pandang inilah sumber hukum itu menjadi sebuah rujukan pembuatan hukum yang berkeadilan.

4. Sumber hukum menurut Ahli Agama
Setiap agama di dunia mempunyai kitab masing-masing, begitu pun di indonesia yang megakui enam agama dan enam agama tersebut mempunyai kitab suci masing-masing. Dari kitab suci itulah para ahli agama mengambil sebuah dalil yang relefan dengan suatu permasalahan yang ada pada masyarakat untuk dijadikan sebaga sumber dalam pembuatan hukum negara. Tidak bisa dipungkiri bahwa sumber hukum yang satu ini sangat penting dijadikan sebagai rujukan pembuatan hukum, karena dari setiap kitab suci yang ada, dalil-dalil yang ada dalam kitab tersebut sudah hidup dalam pribadi setiap orang yang meyakininnya. Sehingga para ahli agama pun akan menjadikan sebagai landasan pertimbangan ketika sebuah hukum baru lahir dan diterapkan kepada masyarakat.

5. Sumber hukum menurut Ahli ekonomi
Sumber hukum menurut para ahli ekonom adalah kondisi kehidupan ekonomi masyarakat sehari-hari serta serta perkiraaan kondisi ekonomi dikemudian hari. Tingkat perekonomian yang sering berubah-berubah membutuhkan regulasi yang bisa mengontrol keseimbangan laju perekonomian masyarakat. Ketidak mampuan pemerintah mengontrol harga bahan pokok di pasar akan berdampak besar kepada masyarakat. Salah satu efek negatif ketidak mampuan tersebut adalah menurunnya daya beli masyarakat yang diakibatkan mahalny barang barang yang dibutuhkan. Kondisi seperti inilah yang menjadi sumber hukum agar melahirkan hukum baru untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

6. Sumber hukum menurut Ahli Hukum
Sumber hukum menurut dalam bidang hukum itu sendiri ada dua yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formil, adapun penjelasan kedua sumber tersebut sebagai berikut.

a. Sumber hukum materil
Sumber hukum materil adalah sumber yang berasal dari kesadarn huku masayarakat itu sendiri, dimana dengan kesadaran hukum yang mereka miliki dan tindakan mereka aakan menentukan isi dari hukum. Tindakan yang dilakukan sebagaimana yang seharusnya merupakan sebuah bagian dari rujukan dari sumber ini. Jadi sumber hukum materil lebih meniti[ beratkan pada perbuatan objek hukum atau manusia it sendiri.

b. Sumber hukum formil
Sumber hukum formil adalah sebuah pandangan yang mengatakan bahwa hukum itu dilihat dari sei pembuatnya dan bentuknya. Begitu banyak bentuk dari hukum itu sendiri, begitu pun dengan sistem yang diberlakukan setiap negara di duni juga bebeda-beda. Perbedaan tersebut disebabkan karena isi dari hukum atau bentuk dari hukum yang berbeda-beda. Adapun bentuk dan pembuat hukum itu sendiri dari sumber hukum formil terbagi menjadi lima yaitu sebagai berikut.

• Undang-Undang
Undang-undang merupakan sebuah produk hukum yang dihasilkan dari proses yang panjang melalu tahap penyeleksian serta pengujian berdasarkan tiga teori berlakunya hukum yaitu, filosofis, sosiologis dan yuridis. Undang-undang ini dibuat oleh eksekutif dan legislatif. Keduanya behak untuk mengajukan pembatan sebuah undang-undang yang kemudian ditindak lanjuti sebagaiamana mekanisme pembuatan undang-undang yang diterapkan di Indonesia.

• Hukum Adat
Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 260 juta jiwa dengan ribuan pulau yang terbentang luas dari sabang sampai merauke dan suku bangsa yang sangat beragam mengjaruskan hukum adat dijadikan salah satu sumber hukum di Indonesia. Hukum adat yang telah ada lebih dulu dari pada undang-undang yang diberlakukan di Indonesia merupakan ebuah hukum yang tidak tertulis namun hidup di masyarakat serta diyakini oleh masyarakat adat sebagai petunjuk hdup dalam bermasyarakat. Hadirnya hukum adat sebagai salah satu sumber huum formil di Indonesia juga sebagai bentuk upaya menjaga persatuan yang begitu majemuk di masyarakat. Sehingga ketika sebuah undang-undang ingin dibuat oleh lembaga terkait, maka perlu dilakukan sebuah penelitian terhadap dampak serta kebermanfaat kepada masayarakat adat maupun masyarakat yang tinggal di perkotaan.

• Sumber hukum traktak
Sumber hukum ini merupakan sumber hukum yang bersumbe dari perjanjian antara dua negara atau lebih dimana perjanjian tersebut akan menjadi pertimbangan hukum suatu negara dalam melaksanakan sebuah kerja sama dan pembuatan hukum yang berkaitan dengan kebijakan luar negeri.

• Sumber hukum yusrisprudensi
Yurisprudensi merupakan sumber hukum yang merujuk apda keputusan hakim sebelumnya yang telah bekekuatan hukum tetap. Sumber hukum ini merupakan sebuah alternatif yang diberikan kepada hakim ketika suatu perkara yang ditangani tidak terdapat sebuah aturan yang jelas mengaturnya. Sehingga hakim sebagai penentu sebuah kebenaran dalam kehidupan benegara mempunyai hak tersebut untuk melihat putusan-putusan hakim sebelumnya yang berkaitan dengan perkara yng ditangani.

• Sumber hukum doktrin
Sumber hukum doktrin adalah sumber hukum yang diambil dari pendapat para ahli yang membidani sebuah perkara yang membutuhkan penjelesalsan lebih lanjut. Sebgai contoh adalah, ahli kejiwaan yang sangat dibutuhkan dalam proses penentuan seorang bisa atau tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya. Begitupun dengan ahi pidana, yang biasanya dimintai oleh hakim untuk memberi penjelasan mengenai pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Begitu banyak bidang kehidupan yang membutuhkan penjelasan para ahli dalam membuktikan sebuah peristiwa hukum apakah dapat dipidana atau tidak.


Comments

Popular posts from this blog

makalah gotong royong

makalah hukum adat kekerabatan

MAKALAH NEGARA DAN BANGSA