TEORI BERLAKUNYA HUKUM
hukum yang berlaku di Indonesia merupakan hasil dari pembahasaan yang panjang leh para pihak yang berwenang dalam membuat suatu perundang-undangan. isi dari undang-undang tersebut dapat diterima dan diunddangkan jika memenuhi tiga teori berlakunya hukum yaitu.
1. Teori Philosopis.
teori ini menjelaskan bahwa hukum yang diberlakukan haruslah memenuhi falsafah hidup masyarakat yang akan menjadi objek hukum tersebut. falsafah kehdupan yang menjadi rujukan utama dalam hal pembuatan hukum sangat penting karena dengan menjadikan falsafah tersedut hukum yang akan dibuat dapat diukur kebermanfaatan serta dampak ketika hukum tersebut telah diberlakukan. falsafah hidup masyarakat di Indnesia adalah Pancasila sebagai mana diatur dalam UUD 1945. pancasila menjadi rujukan utama dalam pembuatan hkum di Indonesia. lima sila yang tercantum di dalamnya dijadikan sebagai bahan utama untuk mengkaji aturan yang ingin di undangkan. jka hasil dari pengkajian aturan tersebut tidak bertentangan dengan falsafah masyarakat Indonesia, maka aturan tersebut dapat diterima dan diundangkan.
2. Teori Yuridis
teori ini dikembangan oleh Hans Kelsen dan Jhon Austin, sebuah aturan dapat diberlakukan sebaga undang-undang jika dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang. jika dihubungkan kedalam konteks Indonesia maka undang-undang baru bisa diberlakukan jika dibuat oleh DPR, Pemerintah serta lembaga-lembaga lainya yang telah diamanahi oleh undang-undang. pembuatan undang-undang di Indonesia sudah diatur mekanisme mulai dari perencanaan hngga pengundangan.
3. Teori Sosiologis
teori ini menjelaskan bahwa sebuah aturan dapat disahkan sebagai undang-undang jika dapat diterima oleh masyarakat luas. setiap perundang-undangan suda pasti ada yang menolak dan ada juga yang menerima. namun yang perlu dipahami dalam teori ini adalah pengertian masyarakat menerima yaitu aturan yang ingin diundangkan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dimasayarakat, baik itu norma agama, norma, kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. jika dari keempat norma ini sejalan dengan aturan yang ingin diundangkan maka aturan tersebut layak untuk menjadi sebuah Undang-undang.
ketiga teroi datas merupakan sebuah keharusan dan harus terpenuhi seluruhnya, jika hanya salah satu atau dua teori saja yang terpenuhi maka aturan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti menjadi sebuah undang-undang. karena ketga teori inilah yang menjadi standar utama pembuatan undang-undang atau kum.
Comments
Post a Comment