Qisash

loading...




QISASH
Qisash diyat merupakan salah satu jarimah dalam hukum pidana Islam. Dimana pelaksanaannya dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja, semi sengaja, tidak sengaja, penlukaan sengaja dan pelukaan tidak sengaja. Kelima tindak pidana tersebut mempunyai aturan masin-masing seperti pelaku pembunuhan sengaja dihukum mati selama tidak mendapatkan ampunan atau [emaafan dari korban. Apabila pelaku telah mendapatkan maaf dari korban maka si pelaku wajib membayar diyat sebagai pengganti dari hukuman mati dan sebagai konpensasi kepada korban.
Namun bagaimana jika korban memaafkan pelaku  dan membebaskanya dari kewajiban membayar diyat? Dalam hukumm pidana Islam pelaku yang benar-benar dimaafkan oleh korban tidak serta merta langsung dibebaskan begitu saja harus ada pengganti hukuman selain qisash diyat. Hukuman untuk menggantikan qisash diyat tadi karena alas an bahwa korban memaafkan seluruh perbuatan pelaku dan tidak meminta bayaran berupa diyat adalah hukuman ta’zir. Mengapa hukuman ta’zir harus diberikan kepada pelaku tindak pidana yang telah dimaafkan oleh korban? Karena hukuman tersebut sangat penting untuk memberikan rasa efek jera kepada pelaku dan memberikan rasa takut kepada seseorang yang ingin melakukan tindak pidana.

Comments

Popular posts from this blog

makalah gotong royong

makalah hukum adat kekerabatan

MAKALAH NEGARA DAN BANGSA