PERADILAN DI INDONESIA SEBELUM MASUKNYA ISLAM

loading...




PERADILAN DI INDONESIA SEBELUM MASUKNYA ISLAM

Sebelum islam masuk di nusantara, masyarakat pada saat itu sudah memiliki sebuah peradilan untuk menyelesaikan setiap permasalahan-permaslahan antar masyarakat. pada masa animisme/dinamisme di nusantara terdapat peradilan yang bernama peradilan PADU dimana dalam penyelesaian perkara di peradilan tersebut dipimpin oleh orang yang dituakan atau kepala suku dan akan diputuskan juga oleh ketua adat tersebut. Peradilan PADU ini berwenang menyelesaikan segala permasalahan permasalah baik itu permasalahn pribadi mau pun sifatnya publik. Akan tetapi permasalahan tersebut bisa diselesaikan di peradilan PADU jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak yang berperkara.
Setelah masa animisme/dinamisme berahir masuklah pada masa hindu/budha di nusantara dimana sistem kehidupan masyarakat pada saat itu diatur oleh aturan aturan kerajaan hindu. Pada masa hindu budha, juga terdapat sebuah peradilan yang bernama peradilan PRADATA yaitu peradilan yang dibentuk oleh penguasa kerajaan hindu dimana isi aturan aturannya murni dari ajaran hindu.
Ketika peradilan PRADATA dibentuk olehpihak kerajaan untuk mengatur perkara perkara peradilan sebelumnya yaitu peradilan PADU tidak serta merta di hapus oleh pihak kerajaan karena masih dibutuhkan pada saat itu. Alasan lain tidak dihapusnya peradilan PADU oleh pihak kerajaan karena peradilan PRADATA hanya menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan kerajaan contohnya pembayaran upeti, pemberontakan, penghianatan terhadap kerajaan dll.

Peradilan PRADATA ini mempunyai sumber hukum tertulis yang bernama PAPAKEM. Mekanisme penyelesaian dalam peradilan PRADATA tenttunya di proses terlebih dahulu di pengadilan kemudian hasil dari proses perkara tersebut diserahkan kepada raja untuk diputuskan oleh raja itu sendiri. Karena keputusan raja adalah keputusan yang bersifat tetap.

Comments

Popular posts from this blog

makalah gotong royong

makalah hukum adat kekerabatan

MAKALAH NEGARA DAN BANGSA