FUNGSI HUKUM

loading...



1. Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena sifat hokum yang memberi pedoman tentang bagaimana berperilaku yang baik di dalam masyarakat, melalui kaidah hokum. Dengan kaedah hokum tersebut masing-msaning anggota masyarakat telah jelas apa apa yang seharusnya diperbuat atau tidak dilakukan sehingga tercipta suatu masyarakat yang tertib dan teratur. 2. Fungsi hokum sebagai saran untuk mewujudkan keadilan social lahir batin hokum dengan sifatnya memaksa baik fisik maupun pskologis, dapat menyelesaikan masalah masalah dan memberikan keadlian karena hokum memnerikan sanksi yang bersalah. 3. Hokum sebagai enggerak pembangunan, yaitu sebagai sarana pembaharuan membawa masyarakat kearah yang lebih maju dan sebagainya. 4. Fungsi hokum sebagai pengawasan yaitu mengadakan pengawasan terhadap masyarakat, pemerintah, dan penegak hokum sehingga tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang penyalah gunaan wewenang dan jabatan dan sebagainya.

Comments

Popular posts from this blog

makalah gotong royong

makalah hukum adat kekerabatan

MAKALAH NEGARA DAN BANGSA