HUKUM ADAT SEBAGAI SUMBER HUKUM
loading...
tata hukum Indonesia yang bersumber pada adat istiadat disebut hukum adat. sedangkan yang bersumber pada kebiasaan disebut hukum kebiasaan. adat istadat juga disebut aturan sopan santun yang turun temurun dan pada umumnya adat bersifat sakral. perbedaan antara kebiasan dan adat adalah.
adat : bersumber agak sakral yang merupakan tradisi yang telah turun temurun.
kebiasaan: bersumber dari hukum asing biasanya dari hukum barat yang diresepsikan kedalam hukum Indonesia.
prof, soepomo mengartikatan huum adatbbsebagai hukum yang tidak tertulis dan merupakan peraturan-peraturan hidup yang walaupun tidak ditetapkan oleh yang berwajib akan tetapi tetap ditaati oleh masyarakat berdasarkan keyakinan bahwa peraturan-peraturan itu mempunyai kekuatan hukum.
Vallenhoven, tidak semua adat merupakan hukum ada perbedaan antara hukum adat dan adat.
bellefroid, peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh pemerintah tetap dihormati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Terhar, untuk melihat apakah suatu adat itu adalah hukum adat atau bukan kitaharus melihat keputusan-keputusan dari yang bekuasa dalam persekutuan hukum yang bersangkutan. kalau yang bekuasa mempertahankan untuk ditaatnya adat yang dimaksud karena hal itu merupakan peraturan tata tertib masyarakat dlam persekutuan. maka adat tersebut sudah merupakan hukuma adat. teri ini adalah teori keputusan.
Comments
Post a Comment