TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI

loading...






sebelumnya saya telah menshare fungsi hukum dala kehidupan berbangsa dan bernegara, sekarang akan saya share mengenai tujuan adanya hukum. jika anda membaca literatur-literatur tenang tujuan hukum maka akan anda temukan begitu banyak macam tujuan. hal ini dikarenakan tujuan tujuan tersebut dikemukakan oleh banyak ahli hukum. berikut penjelesanan tujuan hukum menurut para ahli.

1. Genny, mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya "kepentingan daya guna dan kemanfaatan"

2. Prof. Mr. J. Van Kan, menyatakan bahwa hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

3. Jeremi Betham, yang dikenal dengan teori Utilitis hukum itu bertujuan semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi manusia.

4. Mr. J.H.P. Ballefroit, mengatakan bahwa isu hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.

5. Apeldoorn, mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusiaa secara damai , hukum menghendaki perdamaian.

dari kelima tujuan hukum diatas yang dikemukakan oleh para ahli hukum terlihat berbeda, namun esensi dari kelima tujuan tersebut adlah memberikan yang terbaik kepada masyarakat. karena dengan hukumlah kehidupan bermasyarakat bisa teratiur. bayangkan jika dalam kehidupan bermasyarakat tidak ada penegakan hukum, maka bisa dipastikan tidak akan damai masyarakat tersebut, keadilan akan sukar untuk ditemukan, kebaikan-kebaiakan dalam kehidupan sulit didapatkan.



Comments

Popular posts from this blog

makalah gotong royong

makalah hukum adat kekerabatan

MAKALAH NEGARA DAN BANGSA